JAKARTA-–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung. "Bagi yang sependapat, fatwa tersebut sepatutnya diikuti dan disebarluaskan,’’ kata Sekretaris Umum Pengurus Harian MUI, H Ichwan Syam, di Australia melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada //Republika//, Kamis, (11/3).
Menurut Ichwan, kuatnya dalil fatwa PP Muhammadiyah itu terlihat jelas dari sejumlah pertimbangan utama. Rokok diharamkan karena diyakinimembawa keburukan bagi pengisap dan yang ada di sekitarnya.
Selain itu, merokok juga dinilai sebagai aktivitas berlebihanan yang tidak mendatangkan manfaat (mubazir). "Argumentasi dan dalil-dalinya kuat, terutama pertimbangan mafsadah atau mudaratya dan tabdzirnya,’’ ujarnya.
Ichwan menyebutkan, MUI juga telah menerbitkan fatwa haram dan makruhrokok tahun lalu. Hal itu merupakan hasil kesepakatan ulama di Padang Panjang. Ketentuan haramnya rokok berlaku bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil karena dinilai membahayakan kesehatan. Merokok di tempat umum juga diharamkan.
Sementara, menurut Ichwan, makruhnya merokok dikarenakan cukup banyakmasyarakat Indonesia yang memperoleh manfaat. Hal itu terutama bagi petani tembakau dan pedagang kecil. ‘’Tentu, kondisi makruh ini sifatnyadarurat,’’ katanya.
Selasa, (9/3) lalu, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Hal itu karena Muhammadiyah menilai rokok menimbulkan banyak dampak negatif bagi manusia. Dampak itu mencakup di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Baca juga yang ini :






Pengunjung hari ini : 13
Total pengunjung : 34066
Pengunjung Online: 6


