JAKARTA--Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak para perwira di
kepolisian yang disebut menjai makelar kasus di Mabes Polri, diperiksa
secara internal maupun eksternal. Tudingan mantan kabareskrim Polri,
Konjen Susno Duadji, dianggap sudah cukup untuk mengawali pemeriksaan.
''Kalau
dari pengakuan Susno kan selain ada pelanggaran etis, ada juga
pelanggaran hukum. Jadi sebaiknya selain pemeriksaan dari kepolisian
sendiri, ada juga pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak luar,'' ujar
koordinator ICW, Emerson Juntho, saat dihubungi Republika, Jumat (19/3)
sore.
Menurut Emerson, tudingan yang dilontarkan Susno memang
sudah semestinya ditindak secara internal oleh pihak kepolisian karena
terkait dengan pelanggaran etis. Namun, karena diduga juga melanggar
hukum, pihak-pihak penegak hukum di luar kepolisian juga harus
dilibatkan. Di antaranya, menurutnya, adalah Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas punya kewenangan
memeriksa karena ada dugaan praktik Mafia Hukum. Sementara, KPK bisa
masuk karena ada dugaan kerugian negara yang tak sedikit dalam kasus
ini. Dan, PPATK akan mengklarifikasi dari segi aliran dananya.
ICW
memandang pernyataan Susno sudah cukup dijadikan sebagai dasar awal
pemeriksaan. Pasalnya, pernyataan tentang sejumlah pejabat polri yang
terkait mafia hukum ini dilontarkan secara terbuka kepada publik.
''Nanti kalau tidak diperiksa malah publik bertanya-tanya. Nama
kepolisian justru akan semakin hancur,'' katanya.
(www.republika.co.id
Baca juga yang ini :
- Imam Brandeis Minta Al-Qurannya Dikembalikan
- MUI Dukung Fatwa yang Haramkan Rokok






Pengunjung hari ini : 13
Total pengunjung : 34066
Pengunjung Online: 5


