JAKARTA--Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak para perwira di kepolisian yang disebut menjai makelar kasus di Mabes Polri, diperiksa secara internal maupun eksternal. Tudingan mantan kabareskrim Polri, Konjen Susno Duadji, dianggap sudah cukup untuk mengawali pemeriksaan.

''Kalau dari pengakuan Susno kan selain ada pelanggaran etis, ada juga pelanggaran hukum. Jadi sebaiknya selain pemeriksaan dari kepolisian sendiri, ada juga pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak luar,'' ujar koordinator ICW, Emerson Juntho, saat dihubungi Republika, Jumat (19/3) sore.

Menurut Emerson, tudingan yang dilontarkan Susno memang sudah semestinya ditindak secara internal oleh pihak kepolisian karena terkait dengan pelanggaran etis. Namun, karena diduga juga melanggar hukum, pihak-pihak penegak hukum di luar kepolisian juga harus dilibatkan. Di antaranya, menurutnya, adalah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Satgas punya kewenangan memeriksa karena ada dugaan praktik Mafia Hukum. Sementara, KPK bisa masuk karena ada dugaan kerugian negara yang tak sedikit dalam kasus ini. Dan, PPATK akan mengklarifikasi dari segi aliran dananya.

ICW memandang pernyataan Susno sudah cukup dijadikan sebagai dasar awal pemeriksaan. Pasalnya, pernyataan tentang sejumlah pejabat polri yang terkait mafia hukum ini dilontarkan secara terbuka kepada publik. ''Nanti kalau tidak diperiksa malah publik bertanya-tanya. Nama kepolisian justru akan semakin hancur,'' katanya.

(www.republika.co.id




Baca juga yang ini :

- Imam Brandeis Minta Al-Qurannya Dikembalikan
- MUI Dukung Fatwa yang Haramkan Rokok


Komentar

Beri Komentar
Nama :
Website :
    Ex: www.stishidayatullah.ac.id (tanpa http://)
Komentar :
   
    (Masukan 6 digit kode diatas)
   
Cari





Copyright © 2010 by STIS Hidayatullah Balikpapan. Desain by Imran Kali Jaka All Rights Reserved.
e-mail : admin@stishidayatullah.ac.id | imran_asa99@yahoo.com