Mereka mengaku, perubahan gelar dari `hukum` ke `syariah` ditakutkan akan mempersempit ruang gerak

Perwakilan mahasiswa PTAI Madura dari Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Yolies Yongky, menilai PP itu
diskriminati, khususnya mengenai gelar kesarjaan jurusan syariah dari
sebelumnya SHI untuk jurusan hukum Islam menjadi Sarjana Syariah (S.Sy)
dan Sarjana Syariah Ekonomi Islam (S.SEI) untuk jurusan ekonomi Islam.
"Perubahan gelar dari `hukum` ke
`syariah` itu jelas akan mempersempit ruang gerak sarjana PTAI nantinya.
Makanya kami sepakat menolak gelar itu karena memang tidak releven
dengan kondisi sosial bangsa ini," kata Yolies Yongky dalam rilis
melalui surat elektronik kepada ANTARA, Rabu.
Pernyataan penolakan ini sendiri disampaikan dalam acara
Simposium Gerakan dan Silaturrahmi Nasional (Silatnas), Forum Mahasiswa
Syariah se-Indonesia (Formasi) di Cirebon 29 - 31 Maret 2010.
"Kalau Permenag tidak dicabut,
maka keberadaan mahasiswa lulusan PTAI, khususnya jurusan syariah, ruang
geraknya semakin sempit, hanya sebatas bidang agama saja. Padahal yang
diinginkan mahasiswa adalah memposisikan sama dengan jurusan hukum
fakultas umum," kata Yolies.
Mahasiswa juga menuduh pembahasan ketentuan itu tidak melibatkan berbagai unsur, terutama perwakilan mahasiswa dan kalangan akademisi.
Mahasiswa juga menuduh pembahasan ketentuan itu tidak melibatkan berbagai unsur, terutama perwakilan mahasiswa dan kalangan akademisi.
"Kami menilai perubahan itu tidak memenuhi rasa keadilan,"
katanya.
Gelar kesarjanaan, khususnya Sarjana Hukum Islam (SHI) telah diberlakukan sejak 2003, bahkan gelar ini telah disetarakan dengan gelar SH dalam
UU
Advokat.
Namun dalam
praktik kerja di lapangan, gelar SHI tetap tidak bisa diterima sebagai
prasyarat untuk bekerja di institusi penegak hukum, seperti Pengadilan
Negeri (PN) dan hakim.
Padahal Fakultas Syariah tidak saja mengajarkan ilmu-ilmu
hukum Islam, tetapi juga ilmu-ilmu hukum positif yang diberlakukan di
Indonesia.
"Kalau
lebel hukum yang ada di gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) itu dihapus dan
diganti dengan syariah, apa kami harus bekerja di Arab Saudi," tanya
Yolies Yongky.
Penolakan
serupa juga pernah disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Pusat Bantuan Hukum Mahasiswa Syariah.
[ant/www.hidayatullah.com]
Baca juga yang ini :
- Seorang Pemuda Mengaku Ingin Membunuh Obama
- Kisah Pengusaha Diperas Oknum Pajak
- Pagi Ini, Susno Kembali Diperiksa Propam
- Paus Menghadapi Pertanyaan Kasus Pelecehan Seksual
- Pemerintah Harus Segera Sikapi Mundurnya Tumpak

Beri Komentar