Pemerintah Prancis disarankan tak melarang burqa wanita Islam. Namun tetap saja, akan dilarang di tempat tertentu

Lebih dari satu kali Sarkozy mengatakan bahwa tudung yang menutupi seluruh wajah perempuan itu tidak punya tempat di masyarakat Prancis.
Karena itu, dia berusaha menciptakan UU untuk melarangnya. Tetapi, lembaga yang memberikan masukan kepada presiden tidak sependapat dengan pemimpin Prancis.
Dewan nasional memberikan advis kepada pemerintah sebelum RUU disusun di Prancis. Dewan ini terdiri dari para hakim atau juri senior.
Sekarang, dewan menyimpulkan bahwa RUU yang paling banyak menimbulkan silang pendapat itu tidak mungkin bisa bertahan menghadapi gugatan.
Bisa dilarang
Menurut badan ini, kalau nanti digugat di Prancis maupun di mahkamah Eropa, RUU anti-burqa itu akan gugur.
Nampaknya, ada saran lain yang bisa ditempuh, kata dewan nasional, adalah pelarangan burqa dalam situasi-situasi publik tertentu, tempat di mana alasan keamanan membuat wanita harus menunjukkan wajah mereka. Tempat-tempat tertentu itu misalnya sekolah, rumah sakit, atau pengadilan.
Nasihat ini sama sekali tidak mengejutkan. Banyak pengacara dan pakar hukum mengatakan bahwa larangan total terhadap pakaian yang dipilih wanita akan melanggar kebebasan pokok dan akan cepat dibatalkan oleh mahkamah nasional atau Eropa.Pemerintah Prancis memperkirakan hanya sekitar 2.000 wanita di Prancis yang memakai kerudung yang menutup seluruh wajah.
Namun, bagi banyak orang burqa itu menjadi simbol dari apa yang mereka lihat sebagai islamisasi bertahap atas berbagai bagian masyarakat Prancis. [bbc/www.hidayatullah.com]
Baca juga yang ini :
- Ribuan Orang Berkumpul di Depan Masjid Duisburg
- Miliuner Sumbangkan Semua Harta
- Tsunami Dipicu Letusan Gunung Berapi, Mampu Tenggelamkan Italia Utara
- CIA Manfaatkan Wanita Afghan Dukung NATO
- Paus Menghadapi Pertanyaan Kasus Pelecehan Seksual

obat insomnia alami
05 Februari 2013 - 11:46:03 WIB
kenapa mesti ada aturan seperti itu ??
toh itu tidak mengganggu atau mengancam hal apapun bagi negara.
05 Februari 2013 - 11:46:03 WIB
kenapa mesti ada aturan seperti itu ??
toh itu tidak mengganggu atau mengancam hal apapun bagi negara.
Beri Komentar